MAKLUMAT PELAYANAN
- Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan;
- Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan
- Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapakan.
Boyolali, 1 Juli 2026
Kepala SMP Negeri 3 Juwangi Satu Atap
Wawan Dwi Cahyono, S.Pd., M.Pd.
NIP 198108252005011011




